Label halal yang dimaksud dalam UU 33/2014 adalah logo halal yang bentuknya akan ditetapkan dengan Permenag. BPJPH menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal.
5. Sertifikat CPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat yang diterbitkan oleh Kepala Badan. 6. Sertifikat Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik, yang selanjutnya disebut Sertifikat CPBBAOB, adalah dokumen sah yang
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, larangan menempelkan logo tertentu di atas baju bermerek tidak diatur. Meski demikian, terdapat aspek lain yang perlu Anda pehatikan dalam penggunaan logo. Dalam pertanyaan, Anda menerangkan bahwa Anda akan menempelkan gambar logo di atas baju tersebut.
Cara membuat sertifikat penghargaan adalah menggunakan aplikasi Canva. Pertama, buka aplikasi atau akses Canva melalui desktop. Lalu, ketikkan kata kunci āsertifikatā pada kolom pencarian. Pilih template desain sertifikat yang kamu sukai. Setelah itu, ubah huruf, warna, latar belakang, dan bingkai sertifikat sesuai kebutuhan.
Sepanjang penelusuran kami, aturan penggunaan logo perusahaan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diklasifikasikan sebagai merek. Dalam hal logo perusahaan yang telah didaftarkan hendak digunakan oleh pihak lain, maka Anda selaku pemilik merek terdaftar dapat memberikan izin ke pihak lain
(1) Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan perguruan tinggi bekerja sama dengan: a. organisasi profesi; b. lembaga pelatihan; atau c. lembaga sertifikasi yang terakreditasi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat: a. nomor Sertifikat Kompetensi; b. lambang dan nama perguruan tinggi;
w5p6.
penempatan logo yang benar pada sertifikat